Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana Disorot DPRD Jabar, Pipik Kejahatan terhadap Alam

 


Karawangexpres.web.id  – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik perburuan liar yang terjadi di kawasan Hutan Sanggabuana, Kabupaten Karawang. Ia menilai aksi tersebut sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan hidup sekaligus ancaman nyata bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

Hutan Sanggabuana merupakan salah satu kawasan hutan strategis di Jawa Barat yang menjadi habitat berbagai jenis satwa liar. Namun, maraknya aktivitas perburuan ilegal di kawasan tersebut mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap hukum dan rendahnya kesadaran sebagian pihak dalam menjaga ekosistem hutan.

‎Pipik mengaku sangat prihatin setelah mengetahui adanya indikasi kuat perburuan liar yang terekam kamera di dalam kawasan hutan. Bukti visual tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

‎“Sebagai pencinta satwa dan keanekaragaman hayati, saya sangat terpukul melihat masih adanya satwa liar yang diburu dan ditembaki di hutan kita. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan tindakan anarkis dan kejahatan terhadap alam,” ujar Pipik, kamis (23/01/2026).

‎Ia menegaskan bahwa satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Pembiaran terhadap praktik perburuan ilegal, kata dia, hanya akan mempercepat kepunahan satwa dan menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang yang merugikan masyarakat.

‎Lebih lanjut, Pipik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan, terlebih jika bukti-bukti sudah jelas.

‎“Dengan adanya rekaman kamera, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda penindakan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

‎Pipik mengingatkan bahwa perburuan satwa liar, khususnya terhadap jenis yang dilindungi, merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 ayat (2) secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati.

‎Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Bahkan, pelanggaran yang dilakukan karena kelalaian tetap dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (4).

‎Selain itu, praktik perburuan liar di kawasan hutan juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap tindakan perusakan hutan dan ekosistem di dalamnya. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 terkait perlindungan dan penangkaran satwa liar.

‎Pipik menegaskan bahwa perburuan satwa yang tidak termasuk kategori dilindungi pun tetap dilarang apabila dilakukan tanpa izin resmi. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa perampasan satwa dan alat berburu untuk diserahkan kepada negara.

‎“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita untuk menjaga warisan alam bagi generasi mendatang. Jangan sampai anak cucu kita hanya mengenal satwa liar dari gambar atau lukisan,” ujarnya.

‎Di akhir pernyataannya, Pipik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan satwa liar. Ia mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas perburuan ilegal kepada aparat berwenang.

‎“Perlindungan satwa liar adalah tanggung jawab bersama. Negara, aparat, dan masyarakat harus bersatu menjaga alam Jawa Barat agar tetap lestari,” pungkasnya.

‎(Redaksi)

Komentar