Berawal dari Tuduhan di Medsos Kasus Pengrusakan Rumah di Karawang Berujung Penahanan
Karawangexpres.web.id — Kasus dugaan pengrusakan rumah yang sempat viral di Kabupaten Karawang diduga berawal dari unggahan media sosial Facebook milik pelapor yang menuduh seseorang sebagai maling. Unggahan tersebut menyebar luas dan memicu emosi warga hingga berujung pada keributan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang yang dituduh sebagai maling tidak berada di rumah saat unggahan tersebut ramai diperbincangkan. Akibatnya, tidak ada klarifikasi langsung dari pihak yang dituding, sehingga situasi semakin memanas dan berujung pada dugaan pengrusakan rumah oleh salah satu pihak.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Kuasa Hukum terlapor, Dede Jalaludin, SH, menyayangkan langkah penyidik Polres Karawang yang dinilainya terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi terhadap kasus yang menimpa klien kami,” ujar Dede Jalaludin, SH, yang akrab disapa Bang DJ, kepada awak media.
Menurutnya, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terkesan tidak melalui tahapan yang semestinya dan dilakukan secara cepat tanpa kehati-hatian.
Ia menjelaskan, sejak awal pihak pemerintah desa bersama masyarakat telah menyampaikan niat untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak dilakukan di kantor desa sebagaimana rencana awal.
“Awalnya ada itikad baik dari kepala desa dan masyarakat untuk memediasi. Namun, ternyata tidak dilakukan di kantor desa, melainkan diarahkan ke Mapolres Karawang. Bahkan, ada salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang menelepon Kepala Desa Medangasem dengan nada yang berbeda,” ungkapnya.
Bang DJ menambahkan, alih-alih dilakukan mediasi, kliennya justru langsung menjalani proses hukum hingga penahanan. Padahal, menurutnya, saat itu status pelapor pun belum jelas.
“Yang terjadi bukan mediasi, tetapi penahanan. Kami juga sangat menyayangkan proses pemeriksaan terhadap klien kami yang kami nilai dilakukan secara sembrono,” jelasnya.
Ia menilai pemeriksaan dilakukan tanpa adanya undangan atau surat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan urgensi percepatan penetapan tersangka.
“Apakah ini karena atensi tertentu atau adanya permintaan pihak lain? Terlalu banyak campur tangan dalam perkara ini. Proses penetapan tersangka begitu cepat, tanpa melalui tahapan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bang DJ mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keempat kliennya awalnya masih berstatus sebagai saksi. Namun, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan pemeriksaan lanjutan yang disebut-sebut telah masuk tahap penyidikan dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Seharusnya klien kami diberikan kesempatan untuk pulang. Namun, entah apa arahan dari pimpinan, tiba-tiba dilakukan pemeriksaan lanjutan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat bersikap profesional dan membuka ruang mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami berharap kepolisian bisa menjadi jembatan agar persoalan ini tidak semakin melebar,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kanit Krimum Reskrim Polres Karawang sempat menyarankan pihak kuasa hukum untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila merasa keberatan terhadap proses yang berjalan.
“Jika memang diperlukan, kami dipersilakan untuk menempuh upaya hukum, termasuk praperadilan,” tutupnya.
(red)
.jpg)

Komentar
Posting Komentar