Pemkab Karawang Perkuat Sinergi OPD Lewat Senam Bersama, Penandatanganan SLA, dan Penyerahan Santunan BPJS
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., hadir langsung dan memberikan arahan kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang mengikuti agenda rutin tersebut. Ia menegaskan bahwa kolaborasi dan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci utama dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam menghadapi situasi darurat kebencanaan.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Tahun 2025, ketika terjadi bencana, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah secara otomatis memiliki peran sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan efektif.
“Terima kasih atas dedikasi seluruh perangkat daerah dalam penanganan banjir beberapa waktu lalu. Semua sudah turun ke lapangan dan memahami tugasnya masing-masing. Lewat Peraturan Bupati ini, kita tegaskan bahwa urusan bencana adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya satu perangkat daerah,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Aep menekankan pentingnya kesadaran kolektif dan kesiapsiagaan seluruh OPD agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun keterlambatan penanganan saat bencana melanda. Ia berharap, dengan regulasi yang jelas, setiap unsur pemerintahan dapat bergerak serentak sebagai satu tim yang solid.
Usai pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi implementasi Surat Edaran Nomor 4347 Tahun 2025 tentang penerapan Service Level Agreement (SLA). Penerapan SLA ini bertujuan meningkatkan kolaborasi antar unit kerja dan antar perangkat daerah, sehingga tercipta budaya kerja Super Team yang berorientasi pada pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terukur.
SLA juga menjadi instrumen penting dalam memastikan capaian kinerja perangkat daerah dan Pemerintah Kabupaten Karawang berjalan selaras dengan target yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2025–2029.
Bupati menambahkan, SLA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya kesepakatan kinerja yang jelas, setiap OPD diharapkan mampu bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pegawai non-ASN BPKAD Kabupaten Karawang almarhum Eran, dengan nilai santunan sebesar Rp118.000.000. Penyerahan santunan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja dan keluarganya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi internal, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana, serta membangun pemerintahan yang solid, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
(Wahid)

.jpg)

Komentar
Posting Komentar