Karawangexpres.web.id – Proses pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, kembali menjadi sorotan setelah berjalan hampir dua tahun tanpa perkembangan signifikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh wakil ketua Karang Taruna Poponcol Bersatu, Kang Yusuf Efendi didampingi ketua iwan abdi Hermawan, usai mengikuti mediasi bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Kamis (11/12/2025).
Menurut kang uye, lambannya proses PTSL memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Padahal, sejak awal warga Poponcol telah menempuh prosedur sesuai ketentuan, termasuk pengumpulan data dan berkas lengkap.
“Awalnya pihak BPN sangat antusias membantu, namun di tengah jalan pengurusan justru melambat hingga dua tahun. Ini membuat kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar tuntutan masyarakat Poponcol berangkat dari landasan pengukuhan lahan sejak tahun 2020, yang menjadi acuan bahwa sejumlah bidang tanah adalah milik warga secara turun-temurun. Namun dalam perjalanannya, sebagian lahan tersebut justru diklaim oleh sebuah perusahaan, sehingga memicu polemik dan membuat proses PTSL tersendat.
“Kami melihat ada indikasi yang tidak baik. Tanah masyarakat tiba-tiba diklaim sebagai tanah BPN. Ini yang menimbulkan keresahan dan memaksa kami beberapa kali menempuh jalur mediasi, meski hasilnya belum memuaskan masyarakat,” jelasnya.
Pada mediasi terakhir, disepakati bahwa berkas seluruh warga akan kembali dikumpulkan untuk dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan program PTSL. Pihak BPN menyatakan akan menuntaskan tahapan pengumpulan dokumen dalam waktu satu bulan.
“Kami bersyukur akhirnya ada keputusan bersama. Semoga tidak meleset dari apa yang telah disampaikan BPN. Kami berharap proses ini benar-benar berjalan dan tidak mengecewakan masyarakat lagi,” tegas Kang Iwan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen lembaga, organisasi, ormas, serta pihak-pihak yang telah membantu memperjuangkan hak warga Poponcol. Namun ia menegaskan, apabila dalam satu bulan tidak ada progres nyata, masyarakat siap kembali turun dengan gerakan yang lebih besar.
“Kalau tidak ada kejelasan, mau tidak mau kami akan kembali menagih. Karena ini menyangkut hak dasar warga,” tegasnya.
Karang Taruna Poponcol Bersatu berharap penyelesaian PTSL kali ini benar-benar menjadi titik terang bagi puluhan warga yang selama bertahun-tahun menunggu legalitas atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun.
(Aisah)
