Sidak ASN Pasca Libur Iduladha, Pemkab Karawang Jatuhkan Sanksi kepada Pegawai yang Mangkir‎ - Karawang Expres | Cepat Memberitakan

Mobile Menu

Top Ads

More News

logoblog

Sidak ASN Pasca Libur Iduladha, Pemkab Karawang Jatuhkan Sanksi kepada Pegawai yang Mangkir‎

Selasa, 02 Juni 2026

 



‎Karawangexpres.web.id – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan kedisiplinan kerja setelah libur bersama Iduladha. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran pimpinan daerah, tercatat puluhan ASN tidak hadir tanpa keterangan yang sah.

‎Sidak yang dilakukan Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah pada Jumat (29/5/2026) menemukan sebanyak 36 ASN tidak masuk kerja pada hari kerja yang berada di antara masa libur dan akhir pekan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui evaluasi langsung yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, di Plaza Pemda Karawang, Senin (1/6/2026).

‎Evaluasi dilakukan usai pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila dan dihadiri Inspektur Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.

‎Dalam keterangannya, Sekda Karawang menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meskipun pegawai memiliki hak cuti. Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat mengganggu kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

‎“Pelayanan publik harus terus berjalan. Walaupun cuti merupakan hak pegawai, kuotanya sudah dibatasi maksimal 20 persen di setiap instansi. Namun, masih ditemukan sejumlah ASN yang tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Asep Aang Rahmatullah.

‎Dari hasil evaluasi terhadap 36 ASN tersebut, sebagian besar telah memberikan klarifikasi. Namun, masih terdapat delapan pegawai yang belum memenuhi panggilan dan akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen terhadap pakta integritas ASN, Pemerintah Kabupaten Karawang menjatuhkan sanksi disiplin ringan kepada pegawai yang terbukti melanggar aturan. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama dua bulan berturut-turut.

‎Menurut Sekda, pemberian sanksi tersebut telah sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ASN yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.

‎“Langkah ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar tetap bertanggung jawab terhadap tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Pemkab Karawang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja ASN guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal serta menciptakan budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas.