‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎ - Karawang Expres | Cepat Memberitakan

Mobile Menu

Top Ads

More News

logoblog

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Sabtu, 08 Agustus 2026

 



Karawangexpres.web.id  – Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan sebanyak 93 bangunan liar yang berdiri di sekitar Gerbang Tol Karawang Timur, Jumat (7/8/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kawasan sekaligus mengembalikan fungsi Daerah Milik Jalan (DMJ) dan saluran drainase.

‎Proses penertiban dipimpin langsung Bupati Karawang Aep Syaepuloh dengan melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Satpol PP, Kepolisian, Dinas Perhubungan, PLN, serta organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

‎Sejumlah bangunan yang berada di sisi kiri dan kanan jalan dibongkar menggunakan alat berat. Keberadaan bangunan tersebut sebelumnya dinilai mengganggu fungsi jalan dan saluran air serta turut menyebabkan kawasan di sekitar gerbang tol terlihat semrawut.

‎Aep Syaepuloh mengatakan, sebagian besar bangunan yang ditertibkan berdiri di atas DMJ dan area saluran air.

‎“Hari ini kita selesaikan pembersihan dan penataan sampai batas saluran. Untuk tahap berikutnya di tahun depan, kita selesaikan sisanya,” ujar Aep saat memimpin penertiban.

‎Menurutnya, Pemkab Karawang masih membutuhkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk menyelesaikan penataan kawasan sepanjang kurang lebih 400 meter dengan lebar tujuh meter di kedua sisi jalan.

‎Aep juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak kembali mendirikan bangunan di kawasan yang dilarang. Ia menyarankan para pedagang dan pemilik usaha memilih lokasi yang memiliki legalitas, seperti ruko atau tempat usaha resmi.

‎“Kalau menyewa ruko atau tempat di dalam, kan aman dan tidak akan dibongkar. Tapi kalau di luar DMJ, pasti bakal terbongkar lagi,” tegasnya.

‎Dalam penertiban tersebut, Aep turut menyoroti keberadaan sambungan listrik pada sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan DMJ. Menurutnya, fasilitas listrik pada bangunan yang tidak memiliki legalitas berpotensi membuat bangunan tersebut bertahan dan berkembang di lokasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

‎Karena itu, Aep meminta PLN memperketat proses penyambungan listrik, terutama terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎“Ke depan saya minta PLN jangan asal pasang jaringan. Bagi bangunan yang tidak memiliki PBG atau IMB, jangan berikan izin penyambungan listrik,” katanya.

‎Aep menambahkan, persoalan tersebut akan segera dikoordinasikan bersama pihak PLN. Ia berencana memanggil General Manager (GM) PLN untuk membahas langkah bersama dalam mencegah kembali munculnya bangunan liar di kawasan tersebut.

‎“Jangan sampai mereka tetap berdiri di area terlarang hanya karena mendapat pasokan listrik. Besok akan saya panggil GM PLN untuk koordinasi dan kerja sama,” pungkasnya.

‎Penertiban tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan drainase, memperbaiki tata kawasan, serta mengurangi potensi kemacetan di sekitar Gerbang Tol Karawang Timur. Pemerintah daerah juga menargetkan penataan kawasan dapat dilanjutkan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.

‎Kalau ingin, saya juga bisa buatkan versi lebih tajam untuk portal berita online, lengkap dengan judul SEO, subjudul, dan lead yang lebih menarik.