Karawangexpres.web.id – Proses penurunan material U-Ditch pada proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Syech Quro, Lingkungan Krajan RT 002/RW 009, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Mobilisasi material yang dilakukan pada malam hari diduga berlangsung tanpa kehadiran pengawas di lokasi.
Berdasarkan pantauan awak media, kegiatan penurunan material berlangsung pada malam hari. Namun, selama proses tersebut tidak terlihat adanya petugas pengawas yang memantau jalannya pekerjaan.
Proyek pembangunan saluran drainase tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp188.957.000. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Aqila Putri Berlian dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Ketiadaan pengawas di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan lapangan, penerapan aspek keselamatan konstruksi, serta pengendalian mutu pekerjaan. Dalam setiap proyek konstruksi, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar keselamatan kerja, serta ketentuan yang berlaku.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada mandor pelaksana melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan konstruksi, pengawasan pelaksanaan, serta pengendalian mutu pekerjaan.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penyedia jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan jasa konstruksi, hingga bentuk sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran.
Hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah tidak terlihatnya pengawas di lokasi merupakan pelanggaran prosedur atau hanya terjadi pada saat awak media melakukan pemantauan. Penilaian mengenai adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi terkait setelah dilakukan pemeriksaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak CV. Aqila Putri Berlian, mandor pelaksana, maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan ini. Prinsip keberimbangan akan tetap dikedepankan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : media suarana.com
