Delapan Warga Karawang Pulang dengan Trauma, Aep Syaepuloh Jangan Mudah Tergiur Gaji Besar - Karawang Expres | Cepat Memberitakan

Mobile Menu

Top Ads

More News

logoblog

Delapan Warga Karawang Pulang dengan Trauma, Aep Syaepuloh Jangan Mudah Tergiur Gaji Besar

Kamis, 07 Mei 2026

 


Karawangexpres.com   – Delapan warga Kabupaten Karawang akhirnya kembali ke daerah asal setelah mengalami dugaan eksploitasi kerja saat bekerja di perkebunan tebu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

‎Mereka sebelumnya berangkat setelah menerima tawaran pekerjaan dari seorang mandor asal Lampung yang menjanjikan upah besar serta fasilitas makan dan minum selama bekerja.

‎Salah satu pekerja, Dede Erwin (45), warga Rengasdengklok Utara, mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya dijanjikan penghasilan sebesar Rp420 ribu per hari. Namun setelah tiba di lokasi kerja, sistem pembayaran berubah menjadi borongan.

‎“Sesampainya di sana ternyata sistemnya bukan harian, melainkan borongan,” ujar Dede.

‎Selama tiga hari bekerja memotong tebu, kelompok pekerja tersebut mengaku berhasil mengumpulkan sekitar 30 ton hasil panen. Namun hasil yang dicatat hanya 11 ton sehingga upah yang diterima jauh di bawah perkiraan.

‎Dede mengaku hanya menerima bayaran sekitar Rp1,64 juta. Selain itu, para pekerja juga harus menanggung biaya makan dan kebutuhan sehari-hari secara mandiri karena fasilitas yang dijanjikan tidak diberikan.

‎Akibat kondisi tersebut, para pekerja terpaksa berutang di warung setempat hingga tagihan mencapai sekitar Rp2,61 juta. Mereka juga mengeluhkan adanya berbagai potongan biaya yang dianggap tidak wajar.

‎Situasi sempat memanas saat proses pembagian upah dan nyaris terjadi perselisihan antara pekerja dengan mandor.

‎Dalam kondisi kesulitan, Dede kemudian menghubungi Kepala Desa Rengasdengklok Utara untuk meminta bantuan pemulangan. Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dinas Sosial selanjutnya melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap para korban setelah mereka tiba kembali di Karawang.

‎Adapun delapan warga yang dipulangkan yakni Dede Erwin (45), Jihad Akbar (29), Jamal Jamaludin (27), Nandika Gumilang (29), Indoh Sugara (50), Acep Fahrudin (26), Sukama (50), dan Rehan Pratama (15).

‎Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja.

‎Menurutnya, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar tanpa kejelasan sistem kerja dan perlindungan tenaga kerja.

‎Pemerintah Kabupaten Karawang juga berencana membantu para korban mendapatkan peluang pekerjaan yang lebih aman dan layak di daerah asal mereka.