Karawangexpres.web.id — Sikap tertutup dan tidak responsif kembali ditunjukkan oleh salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Karawang. Pada Jumat, 19 Desember 2025, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dinilai menghindar saat Aliansi Ormas Islam Karawang mendatangi kantor Dinas PUPR untuk meminta audiensi terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Helen’s Cinema, yang dikenal sebagai Theater Night Mart.
Aliansi Ormas Islam Karawang yang terdiri dari AHIBBA dan Kang MACAN datang secara resmi untuk menyampaikan aspirasi serta keberatan atas diterbitkannya izin bangunan tempat hiburan tersebut. Namun, sangat disayangkan, tidak satu pun pejabat struktural Dinas PUPR hadir untuk menemui mereka, baik Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, maupun pejabat teknis yang berwenang.
Rombongan aliansi hanya diterima oleh petugas pelayanan, dengan alasan seluruh pimpinan Dinas PUPR sedang berada di luar kota. Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal dan terkesan sebagai upaya menghindari dialog dengan masyarakat.
“Kami datang secara baik-baik, resmi, dan terbuka. Tapi yang kami temui hanya petugas pelayanan. Kadis, Sekdis, sampai staf teknis tidak ada satu pun. Ini jelas mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan,” tegas Muhammad Robi, perwakilan Kang MACAN.
Robi menegaskan penolakan keras terhadap keberadaan Helen’s Cinema maupun tempat hiburan sejenis di Karawang. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan bangunan, tetapi juga menyangkut moral, ketertiban sosial, dan masa depan generasi muda.
“Kami menolak tegas Helen’s Cinema. Ini bukan semata soal PBG, tapi menyangkut nilai religius dan kultur masyarakat Karawang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua AHIBBA Karawang, Agus Iman. Ia menyebut hingga saat ini tidak ada satu pun tanggapan resmi dari Dinas PUPR, meskipun permohonan audiensi telah diajukan sesuai prosedur.
“Sikap diam dan menghindar ini justru memicu kecurigaan publik. Pemerintah seharusnya hadir dan terbuka, bukan bersembunyi dari aspirasi umat,” kata Agus Iman.
Ia menambahkan bahwa penolakan dari ormas Islam didasarkan pada prinsip amar ma’ruf nahi mungkar. Keberadaan tempat hiburan malam dinilai bertentangan dengan nilai keislaman serta kultur masyarakat Karawang yang dikenal religius.
Agus Iman juga mengingatkan pernyataan Bupati Karawang di masa lalu yang secara terbuka menyatakan tidak akan mengizinkan operasional tempat hiburan seperti Holywings dan sejenisnya di wilayah Karawang.
“Dulu Bupati menyampaikan komitmen itu secara terbuka. Sekarang kami hanya menagih janji tersebut. Jangan sampai janji hanya menjadi slogan,” pungkasnya.
Aliansi Ormas Islam Karawang menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Jika Pemerintah Daerah tetap bersikap tertutup dan tidak memberikan klarifikasi secara terbuka, mereka tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Situasi ini dinilai berpotensi memicu gejolak sosial apabila tidak segera ditangani secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab oleh instansi terkait.
(Redaksi)
