Karawangexpres.web.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X yang meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., melaksanakan Reses I Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (27/11/2025).
Kegiatan reses berlangsung di kediaman Ketua DPC GMPI yang berlokasi di Dusun Cibadar I RT 007/RW 003, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang. Acara tersebut dihadiri oleh aparatur desa, anggota GMPI, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga sekitar.
Dalam sambutannya, salah satu tokoh masyarakat Desa Ciptamargi menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung wakil rakyat di tengah masyarakat. Menurutnya, kehadiran anggota DPRD menjadi bukti nyata adanya kedekatan antara masyarakat dan pemimpinnya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Pipik Taufik yang telah hadir langsung ke desa kami untuk mendengarkan suara masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Pipik Taufik Ismail menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari tugas konstitusional sebagai wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, khususnya di wilayah Karawang dan Purwakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dirinya memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Selain itu, Pipik menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran desa, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurutnya, transparansi anggaran perlu dilakukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.
“Pengelolaan anggaran harus terbuka agar masyarakat tahu dan bisa ikut mengawasi. Dengan begitu, pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tegasnya.
Pada sesi dialog bersama warga, sejumlah aspirasi prioritas disampaikan, di antaranya: Permohonan bantuan gerobak untuk pelaku UMKM,
Keluhan terkait ketidakmerataan penyaluran BLT, Pengajuan bantuan alat rebana, Serta proposal pembangunan mushola.Seluruh aspirasi tersebut dicatat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi.
Melalui kegiatan reses ini, diharapkan terjalin komunikasi yang efektif antara masyarakat dan wakil rakyat, sekaligus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.
(Aisah)
