Karawangexpres.web.id — Polres Karawang terus mendalami kasus penganiayaan terhadap seorang anak disabilitas yang dilaporkan pada 11 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/1308/XI/2025 atas nama korban berinisial HW, warga Desa Tegalwaru, yang akhirnya meninggal dunia pada 13 November 2025 setelah sempat kritis (15/11/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut keterangan kepolisian, beberapa warga menuduh korban sebagai pencuri dan kemudian melakukan tindak kekerasan. Awalnya dua pelaku terlibat, sebelum dua warga lainnya datang dan turut memukul korban dengan tangan kosong.
Empat Tersangka Ditetapkan
Polres Karawang menetapkan empat tersangka, yakni:
EF (29), asal Desa …
TF (31), warga Perum Bumi Cikarang
RK (42), warga Cilamaya Wetan
Motif penganiayaan berawal dari tuduhan pencurian, meski polisi belum menemukan bukti kuat yang mendukung asumsi tersebut.
Kronologi Penanganan Korban
Setelah penganiayaan, seorang warga membawa korban kepada perwakilan warga setempat sebelum akhirnya dievakuasi ke puskesmas. Korban kemudian dirawat di RSUD Karawang namun kondisinya tidak membaik dan ia mengalami koma selama sekitar tujuh hari.
Atas permintaan keluarga, HW dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan lanjutan, termasuk operasi pada bagian kepala. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Ia meninggal pada Kamis, 13 November 2025.
Penyelidikan dan Barang Bukti
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa setidaknya lima saksi telah diperiksa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju, sarung, serta celana pendek milik korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Respons Aparat dan Pemerintah Daerah
Dalam pernyataan resminya, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kepala Operasi (KA OPS) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.
“Negara kita adalah negara hukum percayakan proses hukum kepada aparat berwenang,” ujarnya.
Dari pihak pemerintah daerah, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen, meminta Polres Karawang untuk segera mengungkap seluruh fakta terkait insiden tragis tersebut.
Seruan Keadilan untuk Korban kasus ini memicu keprihatinan publik karena melibatkan anak berkebutuhan khusus. Polres Karawang mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar segera melapor untuk mendukung proses penyidikan yang adil dan transparan.
(Feby)
